Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai HARI KARTINI.
Itu dilakukan karena R.A. Kartini telah memperjuangkan hak-hak wanita pada zaman dahulu dan yang hasil kerja keras, pengorbanan, dan perjuangngannya kita rasakan sampai sekarang
Hal itu terbukti, karena pada zaman sekarang semua wanita Indonesia dapat bersekolah dan mendapatkan kedudukan yang sama dengan pria Indonesia.Seperti ada wanita yang bisa menjadi sopir, ada wanita yang menduduki jabatan direktur, ada wanita yang bahkan menjadi presiden. Sehingga tidak adalagi perbedaan derajat karena wanita.
0 komentar:
Posting Komentar